BPSMB Semarang merupakan pengembangan dari BPSMB Surakarta yang sudah ada sejak 1980, sehingga dalam melaksanakan kalibrasi senantiasa bekerjasama untuk kepuasan pelanggan.
BPSMB Semarang mempunyai 10 (sepuluh) orang personil kalibrasi berlatar belakang pendidikan Sarjana Kimia, Teknik Industri dan Akademi Metrologi.
Yang telah mempunyai kompetensi sebagai teknisi kalibrasi, siap melayani kalibrasi sebagai pengganti Laboratorium Balai Metrologi Wilayah Semarang, yang telah ditutup sejak 1 Oktober 2016 yang mendasarkan pada UU no.23 tahun 2014.
Berikut ini adalah uraian tentang Tugas Pokok dan Fungsi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang bedasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 107 Tahun 2016, tanggal 27 Desember 2016 :
Tugas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dinas di bidang pengujian mutu barang dan teknik kalibrasi.
Fungsi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
a. Penyusunan rencana teknis operasional di bidang pengujian mutu barang dan teknik kalibrasi
b. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengujian mutu barang dan teknik kalibrasi
c. Evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis operasional bidang pengujian mutu barang dan teknik kalibrasi
d. Pengelolaan ketatausahaan
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Sedangkan visi dan misi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang adalah sebagai berikut :
VISI
Terwujudnya hasil uji, kalibrasi dan sertifikat produk yang akurat dan terpercaya bagi produk barang agar mampu berdaya saing di pasar global.
MISI
1. Mengimplementasikan sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan secara konsisten dan berkelanjutan bagi kompetensi laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi dan lembaga sertifikasi produk.
2. Memastikan segala sumber daya untuk pelayanan prima kepada pelanggan cukup dan tersedia secara berkelanjutan serta selalu meningkatkan efektifitas dan efisiensi.
3. Mengembangkan informasi mutu dalam rangka memberdayakan masyarakat dan dunia usaha agar peduli peningkatan mutu.
Adapun ruang lingkup pelayanan kalibrasi di BPSMB Semarang meliputi :
1. Alat ukur Massa dan Timbangan
2. Alat ukur Volume
3. Alat ukur Panjang
4. Alat ukur Tekanan
5. Alat ukur Suhu.
Berikut ini diuraikan tugas-tugas dari Kepala Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengujian Mutu Barang dan Seksi Teknik Kalibrasi :
Kepala Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
Kepala Balai melaksanakan tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang.
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan.
Seksi Pengujian Mutu Barang
Seksi Pengujian Mutu Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian mutu barang.
Seksi Teknik Kalibrasi
Seksi Teknik Kalibrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang teknik kalibrasi.
Hubungi kami di telp. (024) 723257