• PORTAL WEBSITE PPID DISPERINDAG JATENG
            Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara 
            untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
            Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas 
            pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah dalam penyelenggaraan 
            pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Partisipasi atau pelibatan 
            masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
            Di sisi lain, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi 
            dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. 
            Oleh Karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan 
            informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. 
            Sehingga setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik
            yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik
            dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta 
            penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja 
            Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DISPERINDAG PROV JATENG 
            sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
            (PPID) melalui Keputusan Kepala Dinas tentang Penyempurnaan Keanggotaan Pejabat Pengelola
            Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu DISPERINDAG PROV JATENG. Tugas Pejabat Pengelola 
            Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. 
            Keberadaan Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai 
            landasan hukum yang berkaitan dengan :
    
                  (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; 
    
                  (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, 
                  tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; 
    
                  (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; 
    
                  (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
  • "Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
     
    Misi :
    1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab
    2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
    3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi
    4. Mewujudkan keterbukaan informasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang cepat, tepat mudah dan sederhana  
                    

Indeks Kepuasan Masyarakat

Terhadap Informasi Yang Diberikan pada website PPID DISPERINDAG Provinsi Jawa Tengah

Sangat Baik 113
Baik 23
Cukup 2
Kurang 2

Kontak Kami

Lokasi:

Jl. Pahlawan No. 4, Semarang - Jawa Tengah

Telepon:

(024) 8311708

-->