Pencarian Informasi Publik
-
PORTAL WEBSITE PPID DISPERINDAG JATENG
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Di sisi lain, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Oleh Karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Sehingga setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DISPERINDAG PROV JATENG sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Dinas tentang Penyempurnaan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu DISPERINDAG PROV JATENG. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Keberadaan Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan : (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
-
VISI DAN MISI PPID
"Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" Misi : 1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab 2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi 3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi 4. Mewujudkan keterbukaan informasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang cepat, tepat mudah dan sederhana
-
UPDATE HARGA KEPOKMAS
Klasifikasi Informasi Publik
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 Klasifikasi Informasi Publik Sebagai Berikut.

Indeks Kepuasan Masyarakat
Terhadap Informasi Yang Diberikan pada website PPID DISPERINDAG Provinsi Jawa Tengah
Sangat Baik 113
Baik 23
Cukup 2
Kurang 2
Kontak Kami
Lokasi:
Jl. Pahlawan No. 4, Semarang - Jawa Tengah
Email:
dinperindag@jatengprov.go.id
Telepon:
(024) 8311708