BALAI INDUSTRI KREATIF DIGITAL dan KEMASAN

Merupakan UPT Disperindag Provinsi Jawa Tengah, berdiri berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 107 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 bernama Balai Pengembangan Kemasan dan Industri Kreatif (BPKIK).

Selanjutnya berubah menjadi Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan (BIKDK) berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 33 Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018

STRUKTUR ORGANISASI BIKDK

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang industri kreatif digital dan kemasan.

Fungsi

  • Penyusunan rencana teknis operasional di bidang pengembangan industri kreatif digital dan kemasan;
  • Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang industri kreatif digital dan kemasan;
  • Evaluasi dan pelaporan di bidang industri kreatif digital dan kemasan;
  • Pengelolaan ketatausahaan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.