Layanan Inklusif/Aksesibilitas Penyandang Disabilitas


Sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pasal 27 butir ke 8, pada tahun 2022 PPID Pelaksana Disperindag memberikan perhatian lebih dan dukungan terhadap penyandang disabilitas baik dari pelayanan informasi maupun layanan publik lainnya sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang baik untuk semua kalangan .

SOP DISABILITAS DI DISPERINDAG PROV JATENG


Keberagaman layanan Inklusif/Aksesibilitas Penyandang Disabilitas


Untuk Penyandang Disabilitas Fisik

- Area parkir khusus penyandang disabiltas berada pada area parkir yang mudah diakses.
- Toilet aksesibel dengan pegangan tangan dan ruang gerak cukup untuk kursi roda

- Pendampingan atau bantuan dari petugas jika diperlukan.   


  • Jalur Khusus Disabilitas di BILK Semarang


    Jalur Khusus Disabilitas di BPSMB Semarang, BPSMB Surakarta & BIPTAK

    Untuk Penyandang Disabilitas Sensorik 

      • PPID Pelaksana Disperindag terus melakukan pemeliharaan, penambahan fitur untuk disabilitas serta pemutakhiran informasi pada situs website utama Disperindag Prov. Jateng dan PPID.
      • Instruktur pelatihan yang mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi dengan tuna wicara biasanya memiliki keahlian dalam bahasa isyarat, khususnya Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) atau Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI).

    Gambar Tampilan Website PPID Pelaksana Disperindag dengan tampilan tools ramah disabilitas di bagian kanan layar

                               

    Pelatihan Menjahit Produk Tekstil dan Ramah Tamah lainnya kepada Difabel di  Balai Industri Produk Tekstil dan Alas Kaki              

    Sarana dan prasarana yang baik serta memadai, menjadi salah satu faktor kunci bagi PPID Pelaksana Disperindag dalam menciptakan layanan yang inklusif bagi masyarakat. Melalui dukungan sarana dan prasarana PPID Pelaksana Disperindag dengan menyediakan alternatif akses informasi publik yang diharapkan dapat menciptakan layanan informasi publik yang ramah bagi seluruh kelompok masyarakat, baik di kantor Pusat dan di balai. 


    Inklusif bukan hanya fasilitas, tapi juga komitmen untuk #TidakMeninggalkanSiapaPun.


    Layanan Ramah Disabilitas di  Disperindag Prov Jateng


    Layanan Ramah Disabilitas di  Balai Produk Tekstil dan Alas Kaki Disperindag Prov Jateng