Sarana dan Prasarana PPID Pelaksana
Sarana dan prasarana yang baik serta memadai, termasuk media sosial Instagram Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu faktor kunci bagi PPID Pelaksana Disperindag dalam menciptakan layanan yang inklusif bagi masyarakat. Ruang informasi publik merupakan sarana yang disediakan oleh PPID Pelaksana Disperindag untuk layanan tatap muka. Penyediaan ruang layanan informasi publik ini serta sarana prasarana ruang layanan disesuaikan dengan ketersediaan infrastruktur dengan intensitas dan permintaan informasi melalui layanan tatap muka.
Ruang Informasi Publik PPID Pelaksana DIsperindag Prov. Jateng
Untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan informasi publik Disperindag, PPID Pelaksana Disperindag juga memaksimalkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dengan menyediakan aplikasi android PPID dan Komputer Pojok Informasi (KOPI) sebagai alternatif jalur layanan informasi publik.
|
Semua permintaan informasi publik yang masuk melalui jalur layanan informasi publik ditindaklanjuti sesuai jam layanan PPID Pelaksana Disperindag. Pemberian layanan informasi publik dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, khusus hari Jum’at pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Waktu Pelayanan Informasi Publik

Cetak SK PPID

Cetak Formulir Permohonan Informasi
Alur Permohonan Layanan Informasi
Berita Terbaru
- Launching Inovasi "KERSEN HACKER", Akselerasi Ekspor Produk Unggulan ke Pasar Non-Tradisional
- Kisah dan Strategi Chimu Food Menembus Pasar Yang Lebih Luas
- Perkembangan Harga Barang Penting Masyarakat
- Monitoring Penumbuhan dan Pendampingan Wirausaha Baru (WUB) bagi Perempuan
- 66,67 Persen Capaian Kinerja Tercapai, Komitmen Terus Berlanjut!
Arsip Berita
- Data tidak tersedia.

