Informasi Layanan Aduan Masyarakat




Dasar Hukum
  • Pasal 18 UU Pelayanan Publik disebutkan bahwa masyarakat berhak mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan publik kepada penyelenggara pelayanan publik dan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
  • Pasal 36 UU Pelayanan Publik disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.
Tata Cara Pengaduan

Aplikasi Pengaduan
SI-ADUIN (Sistem Informasi Pengaduan Disperindag) merupakan aplikasi dimana kalian dapat membuat pengaduan dengan berbasis website, berikut link aplikasinya : https://s.id/ADUIN
Hasil Penanganan Pengaduan 2026


Rekapitulasi Lapor Gub Tahun 2026

Informasi Laporan Pengaduan Pungli
Rekapitulasi Laporan Pengaduan Pungli

Informasi Pengaduan Perilaku Aparat Sipil Negara
Rekapitulasi Laporan Pengaduan Perilaku ASN