Informasi Layanan Aduan Masyarakat



Dasar Hukum- Pasal 18 UU Pelayanan Publik disebutkan bahwa masyarakat berhak mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan publik kepada penyelenggara pelayanan publik dan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
- Pasal 36 UU Pelayanan Publik disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.
Tata Cara Pengaduan

Aplikasi Pengaduan
SI-ADUIN (Sistem Informasi Pengaduan Disperindag) merupakan aplikasi dimana kalian dapat membuat pengaduan dengan berbasis website, berikut link aplikasinya : https://s.id/ADUIN
Hasil Penanganan Pengaduan 2026
Rekapitulasi Lapor Gub Tahun 2026
Informasi Laporan Pengaduan Pungli
Rekapitulasi Laporan Pengaduan Pungli
Informasi Pengaduan Perilaku Aparat Sipil Negara
Rekapitulasi Laporan Pengaduan Perilaku ASN
Berita Terbaru
- Launching Inovasi "KERSEN HACKER", Akselerasi Ekspor Produk Unggulan ke Pasar Non-Tradisional
- Kisah dan Strategi Chimu Food Menembus Pasar Yang Lebih Luas
- Perkembangan Harga Barang Penting Masyarakat
- Monitoring Penumbuhan dan Pendampingan Wirausaha Baru (WUB) bagi Perempuan
- 66,67 Persen Capaian Kinerja Tercapai, Komitmen Terus Berlanjut!
Arsip Berita
- Data tidak tersedia.
