Standar Biaya Permintaan Informasi Disperindag Prov Jateng

Tarif dan Biaya



Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah menyediakan pelayanan permintaan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Pemohon informasi publik bisa melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di lingkungan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dengan biaya dibebankan kepada pemohon informasi, atau membawa CD/DVD kosong, atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.