Standar Biaya Permintaan Informasi Disperindag Prov Jateng
Tarif dan Biaya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah menyediakan pelayanan permintaan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Pemohon informasi publik bisa melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di lingkungan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dengan biaya dibebankan kepada pemohon informasi, atau membawa CD/DVD kosong, atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Pemohon informasi publik bisa melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di lingkungan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dengan biaya dibebankan kepada pemohon informasi, atau membawa CD/DVD kosong, atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Berita Terbaru
- Launching Inovasi "KERSEN HACKER", Akselerasi Ekspor Produk Unggulan ke Pasar Non-Tradisional
- Kisah dan Strategi Chimu Food Menembus Pasar Yang Lebih Luas
- Perkembangan Harga Barang Penting Masyarakat
- Monitoring Penumbuhan dan Pendampingan Wirausaha Baru (WUB) bagi Perempuan
- 66,67 Persen Capaian Kinerja Tercapai, Komitmen Terus Berlanjut!
Arsip Berita
- Data tidak tersedia.
