Kedudukan & Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah memiliki kedudukan, tugas dan fungsi sebagai berikut :

 

Kedudukan :

  1. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah
  2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas :

Membantu Gubernur Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian Dan Perdagangan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Dan Tugas Pembantuan Yang Ditugaskan Kepada Daerah

 

Fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen Industri Agro Dan Industri Non Agro;
  2. Pengoordinasian Kebijakan Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen, Industri Agro Dan Industri Non Agro;
  3. Pelaksanaan Kebijakan Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen Industri Agro Dan Industri Non Agro;
  4. Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen, Industri Agro Dan Industri Non Agro;
  5. Pelaksanaan Dan Pembinaan Administrasi Dan Kesekretariatan Kepada Seluruh Unit Kerja Di Lingkungan Dinas; Dan Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Gubernur, Sesuai Tugas Dan Fungsinya.