Penyuluhan Perlindungan Atas Kekayaan Intelektual di Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Wonogiri terkenal memiliki banyak kuliner khas khas, salah satunya adalah Tempe Keripik yang sering dijadikan buah tangan. Penyuluh Perindag Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah mendapatkan kesempatan untuk berkunjung dan memberikan penyuluhan terhadap salah satu sentra industry tempe keripik di Kabupaten Wonogiri. Desa Jendi Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri merupakan sentra industry tempe keripik yang telah ada sejak 30 tahun yang lalu. Awalnya Desa Jendi merupakan desa penghasil tempe yang setelah mendapatkan pelatihan dari pemerintah daerah kala itu, Ibu Suparni salah satu pengrajin tempe mulai merintis produksi tempe keripik yang kemudian diikuti oleh para tetangga di Desa Jendi. Hingga kini di Desa Jendi ada sekitar 40 pengusaha yang menekuni produksi tempe keripik. Meski merupakan sentra namun secara kelembagaan para pengusaha tempe keripik Desa Jendi tersebut belum memiliki paguyuban atau kelompok usaha resmi. Informasi pengembangan usaha masih dilakukan secara getok tular saja melalui peran PKK, dikoordinasi oleh salah satu pengusaha bernama Ibu Sri. Terkait legalitas usaha para pengusaha tempe keripik Desa Jendi telah memiliki NIB dan IUMK, juga ijin edar PIRT. Untuk nama dagang biasanya mereka menggunakan nama mereka sendiri, seperti contoh Tempe Kripik Bu Sri atau Tempe Keripik Bu Suprapto (anak Ibu Suparni yang melanjutkan usaha orangtuanya). Namun nama dagang tersebut belum mereka daftarkan perlindungannya di Kemenkumham. Penyuluh Perindag Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini memberikan penekanan akan arti pentingnya pendaftaran merek atau nama dagang agar mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual mereka dan terhindar dari pembajakan. Merek sebagai nama dagang dapat menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang mutu produk barang maupun jasa, sehingga konsumen bisa membedakan/mencirikan dengan mudah antara produk yang asli dengan produk-produk yang identik atau yang mirip. Pemasaran produk tempe kripik Desa Jendi telah masuk di supermarket dan toko oleh-oleh Wonogiri, Kendala yang dihadapi adalah penjualan menggunakan sistem konsinyasi dan belum memiliki pemahaman serta ketrampilan dalam marketing online. Selama masa pandemi penjualan tempe kripik mengalami penurunan yang cukup drastis, permintaan akan tempe kripik yang cukup besar hanya terjadi ketika masa lebaran. Saat ini meski setelah kebijakan pelonggaran PPKM diberlakukan, usaha mulai bangkit, namun kenaikan harga minyak goreng sangat memukul usaha mereka. Para pengrajin tempe kripik Desa Jendi tidak bisa menaikkan harga atau mengurangi ukuran tempe kripik guna menutup biaya produksi, mereka hanya bisa bertahan seadanya memenuhi permintaan pasar local saja. Diharapkan pemerintah dapat segera dapat menstabilkan dan menurunkan harga minyak goreng agar usaha tempe kripik bisa terus berjalan dan berkembang. Penyuluh Perindag Kabupaten Wonogiri akan memberikan pendampingan lebih lanjut terkait pemasaran online.