Pembinaan Pelaku Usaha Distribusi Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di Purworejo
Kamis,15 Mei 2025, Ibu Devita Ayu Mirandati, SE, M.Si selaku Kepala Bidang SPK hadir sebagai narasumber pada kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha Distribusi Pupuk dan Pestisida Bersubsidi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinkop UKM dan Perdagangan Kab. Purworejo, bertempat di Ruang Otonom Kantor Sekretariar Daerah Lt. I Lingkungan Kantor Bupati Purworejo.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kab. Purworejo, Bapak Ir. Hadi Pranoto dan diikuti oleh 72 peserta Asosiasi Distributor Pupuk, Kelompok Tani di Kab. Purworejo dan instansi terkait.
Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, Pemprov Jateng terus mengawal kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari pusat hingga daerah, dengan keterlibatan aktif KP3.
Distribusi pupuk bersubsidi kini lebih tertata melalui sistem e-alokasi dan penggunaan Kartu Tani.
Namun, tantangan di lapangan seperti kendala teknis kartu, stok gudang, dan legalitas pelaku distribusi terus menjadi perhatian.
Sejalan dengan terbitnya regulasi terbaru yaitu Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, pengawasan kini diperkuat mulai dari aspek tepat sasaran penerima, jenis,jumlah dan mutu pupuk, harga,tempat,waktu hingga pengawasan keuangan.
Distribusi pupuk kini diarahkan langsung ke Gapoktan berbadan hukum (PT, CV, atau Koperasi), mendorong kelembagaan petani lebih mandiri dan profesional.
#ngopeninglakoni #DisperindagJateng #distributorpupuk