ARSIP BERITA

Berikut ini adalah kumpulan Arsip Berita pada 01/2020

...
PENDAFTARAN INKUBASI BISNIS STARTUP DIGITAL JAWA TENGAH TAHUN 2020

Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan (BIKDK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan “Inkubasi Bisnis Startup Digital” Tahun 2020 bertempat di Incubator Business Center (IBC) Jawa Tengah, Jl, Bukit Unggul Raya No. 2-4 Semarang.Inkubasi bisnis bertujuan mencetak startup digital yang mandiri dan berdaya saing di bidang industri kreatif digital (animasi, game, komik, aplikasi software, multimedia).Ketentuan mengikuti Inkubasi Bisnis Startup Digital Tahun 2020 :Lulusan SMK, Mahasiswa, StartupBerusia maksimal 40 tahunMemiliki usaha kurang dari 2 tahunBidang usaha :  Animasi, Game, Komik, Aplikasi Software, MultimediaBer-KTP Jawa TengahBelum terdaftar pada inkubator lainBersedia menjadi tenant in-wall dan out wall IBCMengisi formulir pendaftaran yang telah disediakanBerkomitmen mengikuti semua proses inkubasiSELAMA 8 BULAN INKUBASI PESERTA AKAN MENDAPATKAN:Pelatihan dan pendampingan pengembangan produkPelatihan dan pendampingan manajemen produksiPelatihan dan pendampingan manajemen PemasaranPelatihan dan pendampingan manajemen Keuangan dan PerpajakanPrioritas diikutsertakan dalam pameran bisnis baik local, nasional maupun internasional )*Fasilitasi HKI dan Business MatchingBusiness Coach dan Mentor yang berpengalaman dibidangnya)* Menyesuaikan program disperindagJADWAL :PENDAFTARANTanggal 21 Januari- 7 Februari 2020Pendaftaran online melalui : http://bikdk.disperindag.jatengprov.go.idSELEKSI ADMINISTRASITanggal 10 – 14 Februari 2020Pengumuman pelaksanaan presensi, pengumuman lolos adminitrasi, portofolio startup digitalPRESENTASI DAN WAWANCARATanggal 18 – 21 Pebruari 2020Undangan presentasi, penilaian mentorPENGUMUMAN LOLOS SELEKSITanggal 25 – 28 Pebruari 2020Proses negosiassi (aturan, tata tertib), penandatangan komitmen/PKSPELAKSANAAN INKUBASI BISNIS1 Maret – 31 Oktober 2020Profil startup, kebutuhan startup, mentoringKONTAK PERSON :MUSTAFA (0857-2729-6216)SUTRINI    (0812-2856-2266)

...
DICARI : Calon Eksportir Jawa Tengah Tahun 2020

Kementerian Perdagangan melalui PPEI (Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia) pada tahun 2020 akan menyelenggarakan Program Pendampingan Ekspor/Export Coaching Program (ECP) salah satunya berada di Semarang untuk wilayah Jawa Tengah. Bagi anda pengusaha/UKM berorientasi ekspor yang memenuhi kriteria di bawah ini :- Memiliki badan usaha (UD, CV, PT, dan Koperasi) dengan SIUP dan TDP/NIB yang masih berlaku- Merupakan pemilik badan usaha atau pimpinan divisi ekspor- Merupakan produsen dan memiliki sertifikasi produk terkait- Memiliki kapasitas produksi yang mendukung kegiatan ekspor- Memiliki Sumber Daya Manusia yang berorientasi dan berwawasan ekspor- Memiliki komitmen untuk mengikuti 8 (delapan) tahapan pendampingan dalam 1 (satu) tahun berjalan- Mampu berkomunikasi dengan bahasa Inggris Daftarkan segera untuk proses seleksinya, pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 24 Januari 2020 Mengisi formulir pendaftaran ECP Tahun 2020 melalui bit.ly/ekspor2020 (disarankan menggunakan komputer/desktop)  Keuntungan Mengikuti Export Program Coaching (ECP):- Tidak dipungut biaya (tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi)- Memperoleh pengetahuan ekspor yang komprehensif- Memiliki kesempatan untuk menjalin jaringan dalam perdagangan internasional- Membuka peluang pasar di Negara Tujuan Ekspor (NTE)- Didampingi oleh praktisi pelaku ekspor dan tim Export Coaching Program PPEI Calon peserta ECP yang telah mendaftar akan melalui proses kurasi oleh tim ECP PPEI 2020. Hasil kurasi calon peserta ECP Tahun 2020 bersifat final. 

...
PUBLIKASI PERGUB JATENG NOMOR 56 TAHUN 2019

Dalam rangka peningkatan pelayanan informasi publik, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :  1. Berdasarkan hasil kajian pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Petunjuk Peiaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah terdapat beberapa pasal yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan yaitu :  a. Pasal 4 ayat (2) dan Lampiran I yang mengatur Badan Publik pada Pemerintah Daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tercantum dalam Lampiran I sudah tidak sesuai dengan perkembangan nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;  b. Pasal 6 ayat (2) dan Lampiran II yang mengatur Badan Pubiik pada Badan lain yang tercantum daiam Lampiran II sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;  c. Pasal 8 yang mengatur Badan Publik pada Badan Usaha Miiik Daerah, tidak disesuaikan dengan perkembangan keadaan nomenklatur BUMD dan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengingat selain ditetapkan dengan Perda BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah sehingga 2 (dua) hal tersebut harus terpenuhi;  2. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk itu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah;  3. Terkait dengan hal tersebut, Disperindag Prov Jateng selaku PPID SKPD Pembantu turut mempublikasikan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019 tersebut.   UNDUH