Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara
Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah hadir dalam pelaksanaan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Rabu, 25 Juni 2026 bertempat di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY. Turut hadir Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan mewakili Gubernur Jawa Tengah, serta dihadiri Instansi terkait (Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, Kepala BIN Daerah Jateng, Kakanwil DJKN Jateng & DIY, Kanwil DJ Perbend Prov Jateng, dan Satpol PP).
Kanwil DJBC Jateng & DIY berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama periode Januari sd Juni 2025, dan melakukan 878 penindakan terhadap BKC (Barang Kena Cukai). Total perkiraan nilai barang hsl penindakan mencapai Rp.90,8 M dengan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.57,8 M. Pemusnahan BMMN merupakan pelaksanaan tugas, melindungi, menfasilitasi perdagangan, mendorong pertumbuhan industri serta memaksimalkan penerimaan negara.
Dinas Perindag Prov Jateng bersama Bea Cukai terus bersinergi untuk melaksanakan kegiatan edukasi bagi konsumen mahasiswa/masyarakat yang bertujuan memberikan pemahaman manfaat cukai dan dampak rokok ilegal, serta melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan kepada para pelaku usaha Barang Kena Cukai. Selain itu, dengan kegiatan pendataan mesin pelinting rokok merupakan salah satu langkah untuk menekan adanya pabrik rokok ilegal yang menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat.
#ngopeninglakoni #DiperindagJateng #gempurrokokilegal