ARSIP BERITA

Berikut ini adalah kumpulan Arsip Berita pada 12/2020

...
Penyerahan Sertifikat SNI 8152 2015 Pasar Rakyat untuk Pasar Karangjati Kabupaten Semarang

Kementerian Perdagangan telah menyerahkan sertifikat SNI 8152 2015 pasar rakyat kepada tiga pasar, yaitu Pasar Cipanas Kabupaten Cianjur, Pasar Atas Baru Kota Cimahi dan Pasar Karangjati Kabupaten Semarang.Pasar rakyat merupakan pilar penting dalam sistem perdagangan nasional yang menjadi sarana ekonomi kerakyatan dengan semakin berkembangnya pusat perbelanjaan modern diperlukan suatu pedoman agar pasar rakyat dapat dikelola secara profesional dan menjadi sarana perdagangan yang memiliki daya saing. SNI pasar rakyat secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki oleh pasar Rakyat yaitu persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan sekali lagi persyaratan umum persyaratan teknis dan persyaratan pengolahan pada COVID-19 ini mengubah berbagai tatanan termasuk dalam perdagangan nasional dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat pasar rakyat tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.Kondisi ini menjadi momentum untuk menerapkan SNI pasar rakyat karena SNI dimaksud menekankan faktor kebersihan kesehatan keamanan dan kenyamanan dalam rangka mendorong penerapan SNI pasar rakyat.Kementerian Perdagangan melaksanakan kegiatan pendampingan penerapan SNI pasar rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelolaan pasar, manajemen pengelolaan pasar, pengelolaan lingkungan, penerapan protokol kesehatan dan digitalisasi pasar berdasarkan SNI pasar rakyat.Jumlah pasar yang telah memperoleh sertifikat SNI pasar rakyat sampai dengan tahun 2020 sebanyak 46 pasar di 11 provinsi. Jumlah tersebut masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah pasar rakyat di seluruh Indonesia sebanyak 15.657 pasar.Hal ini merupakan tantangan ke depan untuk mendorong penerapan SNI pasar rakyat secara merata di seluruh Indonesia, merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI pasar rakyat secara konsisten.Komitmen dari pemerintah daerah pengelola dan pedagang pasar sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi mutu pasar secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi pasar dan daerah lain untuk menerapkan SNI pasar rakyat.Melalui penyerahan sertifikat pasar rakyat, mari kita bersama-sama mewujudkan pasar rakyat di Indonesia yang memiliki daya saing dan pengelolaan yang profesional sehingga dapat mendorong peningkatan ekonomi nasional yang berlandaskan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia maju

...
Waspada Penipuan Berkedok Bantuan Hibah Mengatasnamakan Kepala Disperindag Prov Jateng dan Direktur Bina Usaha Kemendag

Sehubungan dengan informasi dari Penyuluh Perindag tentang adanya bantuan Hibah Pemberdayaan UMKM dengan mensyaratkan biaya kepengurusan yang mengatasnamakan Bp. Arif Sambodo Kepala Disperindag Prov. Jateng dan Bp. I. Gusti Ketut Astawa Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan, bersama ini dengan hormat kami laporkan beberapa hal sebagai berikut :  1. Modus penipuan dengan mengatakan bahwa Dinas Perindag Prov Jateng ataupun Kementerian Perdagangan akan memberikan bantuan hibah Pemberdayaan UMKM sebesar 80 juta dan diminta untuk mentransfer biaya pencairan (meterai dan notaris) sebesar Rp. 800.000, 2. Sejauh ini yang terkonfirmasi sudah ada 3 IKM yang dihubungi oleh oknum tersebut :  1) Ibu Anisah, IKM Kopi dengan merek Sadiroso, Kota Semarang  2) Ibu Puji, IKM Olahan Salak dengan merek Rosada, Kab. Magelang  3) Ibu Dini Ambarwati, IKM Keripik Pisang merek GAYA (Gajah Jaya), Kab. Wonogiri  3. Tangkapan layar chat antara IKM dengan pemberi pesan sebagaimana terlampir.  4. Untuk mengantisipasi tindak kejahatan penipuan kepada IKM, oleh para penyuluh telah diinformasikan kepada para IKM melalui grup-grup binaan dan komunitas IKM  5. Telaah Staf :  a. Dari ketiga IKM tersebut kesemuanya pernah mendapatkan fasilitasi Dinas Perindag Prov. Jateng, Fasilitasi tersebut : Pelatihan Pendampingan Bisnis, Pelatihan Branding, Fasiltasi Merek.  b. Perlunya modus kejahatan ini diinformasikan kepada masyarakat khususnya para IKM melalui channel-channel informasi Dinas Perindag Prov. Jateng sebagai tindakan preventif dan antisipatif.