ARSIP BERITA

Berikut ini adalah kumpulan Arsip Berita pada 04/2025

...
Audiensi OJK & DIsperindag Prov Jateng terkait SATGAS PASTI

Rabu (26 Maret 2025) Disperindag menerima kunjungan OJK Provinsi Jawa Tengah dalam rangka diskusi mengenai Kewenangan Satgas Pasti (Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin). Kunjungan Tim OJK Provinsi Jawa Tengah dipimpin Sekretaris Satgas Pasti Daerah, diterima oleh Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan BPSK Kota Semarang. OJK telah menetapkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Di Sektor Keuangan Nomor KEP-2/SPASTI/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan yang Berkedudukan di Daerah. Pembentukan Satgas Pasti adalah untuk menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat serta mencegah kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Kewenangan Satgas Pasti Daerah antara lain: 1. Pencegahan : edukasi, sosialisasi, pemantauan, rekomendasi, menyebarluaskan informasi. 2. Penanganan : inventarisasi dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, klarifikasi, menganalisis dugaan, rekomendasi penanganan, melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin. OJK juga telah menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan menggandeng otoritas/kementerian/lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI. IASC merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera Pengaduan kepada OJK dapat melalui: 1. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) 2. Website kontak.157.ojk.go.id 3. Website IAIC iaic.ojk.go.id 3. IG Kontak OJK 157 @kontak157 #nglakoningopeni #jateng #disperindagjtg #jawatengah