OBRAL MEBEL 2022 DI THE PARK MALL SOLO
Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi aktivitas di sektor Industri. Kondisi ekonomi dari beberapa industri mengalami penurunan secara signifikan yang berakibat pada pemotongan gaji bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Namun diantara industri yang terdampak pandemi, industri furniture dapat bertahan bahkan menemukan momentumnya.Berdasarkan Berita Resmi Statistik (BPS, Mei 2022) ekspor furniture Jawa Tengah periode TW1 2022 mencapai nilai USD 290,59 Juta. Hal tersebut mengalami peningkatan 30,46% jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 yang mencapai USD 222,74 Juta. Peningkatan tersebut terjadi karena adanya pergeseran konsumsi rumah tangga masyarakat akibat pandemi, yaitu dari hiburan, pariwisata dan transportasi, beralih ke sektor lain seperti kebutuhan renovasi rumah terutama produk home decor.Adanya work from home (WFH) juga menyebabkan peningkatan penjualan furniture home office (meja dan kursi kerja). Kenaikan ekspor mebel Indonesia juga terjadi karena adanya perang dagang antara AS dan China sehingga pembeli mebel dari AS mencari subtitusi, salah satunya dari Indonesia. Sehingga momentum tersebut perlu kita maksimalkan dengan baik. Selain memenuhi pasar ekspor, pangsa pasar furnitur domestik pun harus bisa kita penuhi.Berdasarkan data dari PDSI Kemendag (BPS, 2022) nilai impor periode Januari – Maret tahun 2022 sebesar USD 380,7 Juta atau naik 26,8% dari periode yang sama di tahun 2021 (USD 300,5 Juta). Adanya kenaikan permintaan domestik juga tergambar dari masifnya ekspansi beberapa gerai seperti IKEA dan Informa yang diantaranya menjual produk mebel dan kerajinan impor.Untuk itu kami mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder sebagai upaya untuk menjalankan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka mendukung pengembangan pasar industri dan mengoptimalkan pemanfaatan pasar dalam negeri. Pemerintah melalui Disperindag Provinsi Jawa Tengah terus berupaya untuk memfasilitasi para pelaku usaha industri khususnya furniture dan kerajinan.Pemerintah tidak akan sungkan untuk mempromosikan kemampuan industri dalam negeri, dalam menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, agar semakin dikenal masyarakat dan mampu bersaing dengan produk-produk impor di pasar yang sangat kompetitif. Pemerintah juga senantiasa terus mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), sebagai sebuah upaya kolektif bangsa untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri dalam negeri, yang akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.Upaya ini telah menjadi program nasional berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Selanjutnya, P3DN diperkuat melalui UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian khususnya pada Pasal 85-89 mengenai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.