Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Dalam mendukung kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (PKE) di Provinsi Jawa Tengah dibutuhkan kolaborasi diantara semua pemangku kebijakan termasuk pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa, serta didukung kemitraan dengan pemangku kebijakan non-pemerintah seperti pelaku usaha, perguruan tinggi, LSM, media, dan masyarakat.
Sabtu (10/9) Kepala Dinas @disperindagjtg menyerahkan bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (PKE) Provinsi Jawa Tengah dengan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Nojorono Tobacco International Kudus senilai Rp. 157.500.000 untuk 9 unit RTLH. Penerima manfaat 5 warga Desa Sambirejo Kec. Plupuh, Kab. Sragen, dan 3 warga Desa Sukorejo serta 1 warga Desa Melikan Kec. Wedi, Kab. Klaten.
Pada kesempatan yang sama diserahkan juga bantuan CSR dari PT. Sinar Asia Fortuna senilai Rp. 5.000.000 untuk pembangunan 2 unit jamban warga Desa Sambirejo Kec. Plupuh, Kab. Sragen, CSR dari PT. Dua Kelinci senilai Rp. 2.500.000 untuk warga Desa Melikan dan CSR dari PT. Lea Footware senilai Rp. 2.500.000 untuk warga Desa Sukorejo, Kec. Wedi, Kab. Klaten.