Peningkatan Kesadaran IKM Terhadap Hak Kekayaan Intelektual
Kamis, 23 Januari 2025. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Anjangsana ke IKM Ungaran Custom Wear, sebuah industri kecil menengah yang bergerak di bidang sablon dan konveksi yang berlokasi di Jalan Karimunjawa, Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Ungaran Custom Wear dirintis oleh Dedy Adiyan pada tahun 2015 dengan memproduksi kaos "Penting Dolan". Sebelum memulai usaha kaos "Penting Dolan", Dedy Adiyan bekerja sebagai karyawan swasta dan sudah mencoba beberapa usaha lainnya seperti angkringan, kain perca, juice, dan krupuk.
Ketika memulai usaha kaos, usaha tersebut berjalan lancar dan mendapat antusias dari banyak komunitas, khususnya dari komunitas pendaki gunung. Namun, usaha kaos tersebut kemudian terkendala dari segi nama usaha maupun design sehingga omzet berkurang banyak sehingga pelan- pelan Dedy Adiyan mengurangi produksi kaos tersebut dan merintis usaha "Ungaran Custom Wear" yang berfokus pada sablon kaos dan konveksi.
Sehubungan dengan plagiasi nama usaha dan design yang berimbas pada usaha sebagaimana yang terjadi pada usaha yang dirintis Dedy Adiyan, maka sudah selayaknya para pelaku usaha paham mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak Kekayaan Intelektual didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).